Rabu, 19 Maret 2014

Sengketa Paten di Kalangan Perusahaan

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ialah negara yang berdasarkan pada hukum sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mengenai dasar hukum konstitusional hak paten diatur pada Pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menentukan bahwa :
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Dari payung hukum tersebut maka terbitlah Undang-Undang Pokok dari hak paten yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten (UUP) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Pemberian paten pada dasarnya dilandasi oleh motivasi tertentu, seperti pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi. Disamping itu dimaksudkan juga sebagai penghargaan atas suatu hasil karya berupa penemuan baru, pemberian insentif atas sebuah penemuan dan karya yang inovatif, dan sebagai sumber informasi.
Pasal 1 angka (1) UUP menentukan bahwa:
“Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya”.  Namun tidak semua penemuan yang mendapatkan hak paten, karena untuk mendapatkan perlindungan hukum dari penemuan yang dimaksud ialah harus memenuhi syarat substantif yaitu memiliki unsur kebaruan, dapat dipraktekkan dalam perindustrian, mempunyai nilai langkah inventif dan syarat formal yaitu syarat yang bersifat administratif meliputi dokumen permintaan paten.
Walau telah dilindungi oleh undang-undang, ternyata tidak menjadi jaminan untuk tidak adanya sengketa atas penemuan-penemuan yang telah didaftarkan di direktorat jenderal HAKI. Sengketa paten adalah permasalahan yang timbul atas invensi oleh inventor sebenarnya dan orang yang berusaha menjadi inventor atas invensi tersebut. Sengketa paten juga dapat terjadi karena inventor sebenarnya tidak mendaftarkan invensinya sehingga mendapat hak atas penemuan tersebut yang kemudian menjadi kesempatan bagi orang lain untuk mengakui penemuan tersebut sebagai invensinya. Sengketa ini sering terjadi dikalangan perusahaan yang pada umumnya mencari laba. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPM dan PUTS) menentukan bahwa:
“Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”. 
Tujuan daripada perusahaan ialah mencari laba. Dengan demikian maka perusahaan akan termotivasi untuk melakukan berbagai cara demi tercapainya laba yang telah ditargetkan demi kemajuan dan kesejahteraan perusahaan. Maka saat invensi perusahaan tersebut tidak berhasil mencapai target, timbullah niat dan usaha perusahaan untuk menggunakan invensi perusahaan lain yang telah berkembang luas dimasyarakat lokal maupun dunia tanpa memperoleh lisensi dari perusahaan tersebut. Sehingga muncullah sengketa paten dikalangan perusahaan dimana penyelesaian sengketa paten dapat dilakukan melalui litigasi dan non litigasi.

B.     Rumusan Masalah
Pemerintah memberikan serta menjamin perlindungan hukum bagi inventor atas hasil penemuannya atau yang disebut dengan invensi dibidang paten. Pada kenyataannya masih sering terjadi sengketa paten khususnya dikalangan perusahaan yang dapat diketahui berdasarkan maraknya peredaran produk tiruan paten atas invensi perusahaan yang satu terhadap perusahaan yang lain. Penelitian ini mengkaji mengenai penyelesaian hukum terhadap sengketa paten dikalangan perusahaan. Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini ialah sebagai berikut :
1.      Bagaiamana faktor penyebab terjadinya sengketa paten dikalangan perusahaan?
2.      Bagaimana cara penyelesaian sengketa paten dikalangan perusahaan?
3.      Bagaimana upaya yang dapat dilakukan agar tidak terjadi sengketa paten dikalangan perusahaan?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan ini ialah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui dan memahami mengenai faktor penyebab terjadinya sengketa paten dikalangan perusahaan;
2.    Untuk mengetahui dan memahami mengenai cara penyelesaian sengketa paten dikalangan perusahaan;
3.    Untuk mengetahui dan memahami mengenai upaya yang dapat dilakukan agar tidak terjadi sengketa paten dikalangan perusahaan.









BAB II
PEMBAHASAN


A.    Faktor Penyebab Terjadinya Sengketa Paten Dikalangan Perusahaan
Perkembangan zaman yang semakin modern disertai dengan munculnya berbagai teknologi yang semakin canggih pula. Munculnya berbagai teknologi yang canggih tidaklah dapat berkembang dan dikenal dimasyarakat luas bahkan dunia dengan begitu saja. Adapun perkembangan dan pengenalan teknologi tersebut ialah atas pendaftaran yang dilakukan oleh penemu atas temuannya tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum dibidang paten.
Undang-Undang Paten (UUP) pasal 1 angka (1) menentukan bahwa:
“Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya”. Artinya hanya penemuan yang berkaitan dengan teknologi saja yang dapat diberikan paten oleh negara. Diluar daripada itu negara tidak memberikan hak ekslusif. Pasal 1 angka (2 dan 3) UUP menentukan bahwa:
“Invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Untuk mendapat hak paten atas penemuan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka (1), maka ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu; syarat substantif dan syarat formal. Syarat substantif merupakan syarat yang memenuhi tiga unsur sebagai berikut:
a.         Novelty (kebaruan)
Syarat kebaruan ialah bahwa penemuan yang dimintakan patennya tidak boleh diketahui lebih dahulu, dimanapun dengan cara apapun. Suatu invensi dianggap baru apabila sesuai dengan ketentuan pasal 3 UUP yang menentukan bahwa ;
a)      Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
b)      Teknologi yang dianggap sebelumnya adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum Tanggal Penerimaan; atau tanggal prioritas,
c)      Teknologi yang diungkapkan sebelumnya mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal dari pada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.
b.        Langkah Inventif
Apabila suatu penemuan mengandung langkah inventif yang penemuan tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang idak dapat diduga sebelumnya (non obviousness).
c.         Penerapan dalam Bidang Industri
Penemuan tersebut harus dapat diterapkan dalam industri. Artinya penemuan itu dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri.[1] Sedangkan syarat formal, yaitu  syarat yang bersifat administratif meliputi dokumen permintaan paten.
Dengan pemenuhan syarat tersebut maka dapatlah diajukan permohonan paten ke direktorat jenderal HAKI, yang apabila telah sesuai dengan prosedurnya maka penemu tersebut yang kemudian disebut dengan inventor akan mendapatkan haknya atau perlindungan hukum bagi invensinya dengan menerima sertifikat paten. Dengan adanya sertifikat paten tersebut ternyata tidak menjamin keamanan invensi sipemegang hak paten tersebut. Sengketa paten masih tetap terjadi, khususnya dikalangan perusahaan. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 pasal 1 huruf b menentukan bahwa :
“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba”. Adapun faktor penyebab terjadinya sengketa paten dikalangan perusahaan adalah sebagai berikut :
a.    Faktor Internal
Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari pemegang hak paten. Kurangnya pengawasan oleh inventor melalui pengecekan ke Dirjen HAKI khususnya dibidang paten atas hak paten yang diperoleh dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan yang kemudian menjadi sengketa. Kurangnya  pengawasan dan pengecekan langsung ke lapangan oleh inventor atas peredaran produk dimasyarakat dalam hal meninjau apakah ada produk atau barang yang dipasarkan sama dengan invensinya yang diedarkan tanpa lisensi dari inventor. Dalam hal lisensi, pemberi lisensi tidak memahami dan mengetahui sampai sejauh mana penemuannya tersebut dapat dilisensikan,  sedangkan penerima lisensi tidak mengetahui dengan jelas tentang keabsahan dan kepemilikan objek lisensi tersebut.
Penyebab terjadinya sengketa paten di kalangan perusahaan ialah dikarenakan kurangnya pengawasan secara langsung ke lapangan mengenai invensi yang dihasilkan. Sering sekali para inventor mengetahui adanya pelanggaran patennya dari media atau pihak tertentu terlebih dahulu. Inventor terkadang hanya terlalu fokus pada produksi  dan pengembangan invensi yang dihasilkan dan kurang mengontrol invensinya secara langsung.
Selain daripada itu, dengan adanya sertifikat paten yang diterima oleh inventor atas invensi yang telah didaftarkan di Dirjen HAKI maka inventor atau sipenerima paten tersebut mempunyai hak monopoli atas hasil temuannya tersebut. Menurut ketentuan pasal 1 ayat (1)  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menentukan bahwa:
“Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha”. Dengan adanya hak monopoli tersebut maka semakin mendorong terjadinya praktek monopoli dikalangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menentukan bahwa :
“Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum”. Dalam undang-undang ini ditegaskan pula bahwa :
“ Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha” (pasal 1 angka (2)). Persaingan usaha yang tidak sehat mengakibatkan terjadinya perselisihan antar perusahan yang dapat mengakibatkan sengketa khususnya sengketa paten diantara perusahaan.
b.    Faktor Eksternal
Faktor eksternal, yaitu faktor yang berasal dari perusahaan lain diluar daripada perusahaaan pemegang paten dan dari pihak pemerintah khususnya melalui Direktorat Jenderal HAKI dibidang hak paten. Kurangnya kepatuhan hukum bagi perusahaan yang menggunakan invensi tanpa lisensi dari inventor. Disamping itu pemerintah juga kurang melakukan pengawasan khususnya melalui dirjen HAKI dibidang paten terhadap beredarnya produk illegal. Selain itu dimungkinkan terjadinya pemberian paten oleh dirjen HAKI terhadap pihak yang bukan penemu asli atau inventor atas invensi yang didaftarkan.

1.        Penyelesaian Sengketa Paten dikalangan Perusahaan
Permasalahan yang terjadi dalam lingkup hak paten merupakan permasalahan yang harus diselesaikan demi terciptanya kepastian hukum. Adapun penyelesaian sengketa paten tersebut dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
a.         Litigasi
Litigasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa paten. Penyelesaian sengketa paten dengan cara litigasi ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui lembaga peradilan. Adapun pengadilan yang mengadili kasus HAKI pada tahap pertama ialah pengadilan niaga, pada tahap banding ialah melalui pengadilan tinggi dan pada tahap kasasi dilakukan di Mahkamah Agung. Pasal 120 UUP menentukan bahwa; “gugatan didaftarkan kepada pengadilan niaga dengan membayar biaya gugatan”.
Dalam rangka pemeriksaan gugatan, pengadilan selanjutnya berwenang untuk memerintahkan kepada pemegang paten untuk terlebih dahulu menyampaikan sertifikat paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal yang menjadi dasar gugatan serta memerintahkan kepada tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang dibuat dan dihasilkannya tidak menggunakan paten proses tersebut.[2] Putusan atas gugatan tersebut diucapkan  paling lambat 180 hari setelah tanggal gugatan didaftarkan. Pengadilan niaga kemudian wajib menyampaikan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14 hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. Terhadap putusan tersebut hanya dapat diajukan kasasi. Putusan kasasi harus diucapkan paling lambat 180 hari setelah tanggal berkas perkara diterima oleh mahkamah agung yang selanjutnya disampaikan kepada pengadilan niaga dan dirjen paten untuk dicatat dan diumumkan.
Sedangkan apabila terjadi penolakan permohonan paten, sipemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Paten. Komisi banding paten bersifat mandiri, artinya tidak tunduk kepada perintah serta kemauan siapapun dan bekerja berdasarkan keahlian.[3] Tugas pokok dari komisi banding paten pada dasarnya memeriksa ulang permintaan paten yang ditolak oleh direktorat  jenderal paten. Adapun tugas dan wewenangnya ialah memeriksa dan memutuskan permintaan banding terhadap penolakan permohonan paten.
b.        Non Litigasi
Penyelesaian sengketa non litigasi atau disebut juga Alternatif Dispute Resolution (ADR) ialah penyelesaian sengketa diluar peradilan yang terdiri dari:


a)        Arbitrasi
Arbitrasi merupakan penyelesaian sengketa yang didasarkan pada persetujuan antara pihak terkait. Arbitrasi merupakan penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan meminta bantuan pihak ketiga yang bersifat netral dan memiliki wewenang memutus perkara.[4] Pihak ketiga tersebut dinamakan arbitrator. Kepada arbitrator secara nyata diberi wewenang oleh para pihak untuk menentukan penyelesaian sengketa dalam bentuk award (putusan), dengan demikian arbitrator mutlak mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa menurut pendapat dan pertimbangan yang dianggapnya tepat dan adil tanpa campur tangan para pihak melalui putusan final dan binding kepada para pihak.[5] Salah satu pihak berada dalam kedudukan menang dan yang lain dalam pihak yang kalah karena putusan langsung final dan binding kepada para pihak. Arbitrasi sebagai ADR berkedudukan sebagai first resort dan last resort dalam penyelesaian sengketa, sehingga apabila salah satu pihak tidak mau memenuhi isi putusan, maka pemenuhan isi putusan dapat dilakukan dengan paksa melalui eksekusi pengadilan.
b)        Mediasi
Dalam mediasi kewenangan dan peran mediator sangat terbatas, karena mediator hanya mencoba menlong para pihak mencari jalan keluar dari persengketaan yang mereka hadapi, mediator tidak berwenang menentukan penyelesaian sengketa karena hasil penyelesaian dalam bentuk kompromi terletak sepenuhnya diatas kesepakatan para pihak dimana sifat kekuatan penyelesaian yang dicapai dalam bentuk kompromi tidak mutlak final dan binding.[6] Adapun peran mediator sebagai berikut :
1.      Berada ditengah para pihak untuk bertindak sebagai pihak ketiga yang benar-benar netral ditengah para pihak;
2.      Mengisolasi proses mediasi dengan harus bersifat terisolasi dari koleganya maupun supervisi dari pihak luar;
3.      Mediator tidak berperan sebagai hakim, karena mediator bukanlah hakim yang bertindak menentukan pihak mana yang salah dan benar, tidak bertindak dan berperan member nasihat hukum, dan tidak berperan sebagai nasihat;
4.      Mediator hanya berperan sebagai penolong.
c)        Konsiliasi
Apabila cara mediasi gagal, maka proses ditingkatkan menjadi konsiliasi. Atas kesepakatan bersama, mediator semula bertindak sebagai konsiliator. Konsiliator berusaha memberikan solusi yang dapat diterima para pihak, agar tercapai suatu kesepakatan sehingga kedudukannya berubah menjadi arbitrator. Dengan demikian resolution yang dihasilkan meningkat menjadi award yang bersifat final dan binding kepada para pihak sehingga putusan mempunyai daya eksekutorial layaknya putusan arbitrasi. Jika konsiliasi gagal, maka akan dilanjutkan dengan proses arbitrasi, yang apabila masih tetap gagal proses konsiliasi dihentikan. Penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan arbitrasi dengan konsiliator langsung bertindak sebagai arbitrator, dengan demikian penelesaian sengketa berubah menjadi arbitrasi yang bersifat final dan binding kepada para pihak.[7]
d)       Negosiasi
Negosiasi merupakan model penyelesaian sengketa melalui perundingan secara langsung antara para pihak yang bersengketa guna mencari atau menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak yang bersangkutan. Bahkan dapat dikatakan negosiasi merupakan pintu untuk memasuki pranata ADR yang lain.[8]

2.        Upaya yang Dapat Dilakukan Agar Tidak Terjadi Sengketa Paten Dikalangan Perusahaan

Dalam dunia bisnis tentu tidak lepas dari persaingan dikalangan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya persengketaan. Begitu juga dengan inventor yang hak patennya ditiru oleh orang yang tidak mempunyai izin atau lisensi dari pemeang hak paten. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak paten yang mengakibatkan suatu sengketa. Adapun upaya yang dapat dilakukan adalah :
1.        Sebelum Mengajukan Pendaftaran
Untuk menentukan apakah sebuah invensi bersifat baru, harus diadakan pemeriksaan terhadap dokumen pembanding yang terbit sebelum tanggal penerimaan permohonan paten. Apabila invensi yang dimintakan paten tidak terdapat dokumen pembanding, maka invensi itu dianggap baru. Sebelum mengajukan permohonan atau pendaftaran paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut :
a)      Melakukan penelusuran, tahap ini dimaksudkan untuk menetapkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama ( state of the art ) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dan teknologi terdahulu. Untuk mengetahui permohonan paten atas invensi sudah diajukan atau belum dapat di cek di bagian HaKI, melalui internet paten luar negeri.[9]
b)      Analisis, untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.[10]
c)      Mengambil keputusan, jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditentukan ciri khusus invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.[11]
2.        Sesudah Mendapatkan Hak Paten
Setelah inventor memperoleh pengesahan hak patennya dari Dirjen HAKI berupa sertifikat hak paten, maka inventor sebaiknya mempergunakan sertifikat tersebut sebagaimana mestinya. Melakukan laporan hak patennya sekali setahun ke Dirjen HAKI sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Dirjen HAKi agar hak patennya tetap terlindungi.
3.        Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan permohonan paten disebut pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif dikerjakan oleh seorang pemeriksa paten di Kantor Paten, atau seorang ahli pada bidang yang bersangkutan. Menurut ketentuan pasa l 49 Undang-undang 14 tahun 2001 tentang Hak Paten dijelaskan mengenai pemeriksaan subtantif. Pemeriksaan dilakukan paling lama 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten, permohon dapat meminta agar permohonan patennya diperiksa atau dilakukan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memastikan bahwa invensi yang dimohonkan paten memenuhi persyaratan Undang-undang Paten Indonesia.[12]
4.      Perpanjangan Jangka Waktu
Untuk mencegah agar hak paten tidak diambil orang lain setelah habis jangka waktu selama 20 tahun yang terhitung sejak penerimaan paten untuk paten biasa, maka perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu perlindungan hak paten.[13] Beberapa negara memberi kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu perlindungan paten. Biasanya untuk invensi obat-obatan karena pengembangan dan proses permohonan izin dari Deprtemen Kesehatan memakan waktu yang cukup lama. Berdasarkan hal ini, para inventor merasa bawha jangka waktu perlindungan yang diberikan terhadap invensi di bidang farmasi hampir tidak membawa keuntungan bagi pemegang paten. Jenis paten sederhana di Inonesia diberi jangka waktu perlindungan paten 10 tahun sejak tanggal penerimaan.[14] Maka baik paten biasa dan paten sederhana, untuk menjamin kelangsungan paten itu dari tahun ke tahun pemegang paten harus membayar biaya. Dalam ketentuan pasal 115 UUP menetapkan bahwa paten dinyatakan batal demi hukum jika kewajiban membayar biaya tahunan tidak dipenuhi selama tiga tahun berturut-turut.






          


BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Adapun yang menjadi simpulan dalam penelitian ini sebagai berilkut :
1.      Faktor Penyebab Terjadinya Sengketa Paten dikalangan Perusahaan ialah sebagai berikut:
a.    Faktor Internal, yaitu faktor yang berasal dari pemegang paten. Kurangnya pengawasan dan peninjauan dari para pemegang paten dapat mengakibatkan terjadinya penyimpangan baik oleh dirjen HAKI mapun perusahaan lain yang bersaing  yang kemudian menjadi sengketa dibidang paten.
b.    Faktor Eksternal, yaitu faktor yang berasal dari perusahaan diluar pemegang paten dan pemerintah khususnya dirjen HAKI dibidang paten. Kurangnya kepatuhan hukum bagi perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan paten dan kurangnya pengawasan dari pemerintah khususnya melalui dirjen HAKI dibidang paten.
2.    Penyelesaian Sengketa Paten dikalangan Perusahaan dapat dilakukan melalui 2 cara sebagai berikut:
a.       Litigasi, merupakan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan dimana pengadilan niaga sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi ditingkat banding dan mahkamah agung ditingkat kasasi.
b.      Non Litigasi, merupakan alternatif penyelesaian sengketa diluar peradilan yang terdiri dari arbitrasi, mediasi, konsiliasi dan negosiasi.
3.      Upaya terhadap Pencegahan Sengketa Paten dapat dilakukan dengan melakukan tahapan sebagai berikut :
a.       Sebelum proses pendaftaran melakukan penelusuran, analisis serta mengambil keputusan pasti.
b.      Mempergunakan hak paten sebagaimana mestinya serta pengecekkan hak secara berkala ke Dirjen HAKI
c.       Melakukan pemeriksaan subtantif, yang merupakan  pemeriksaan permohonan untuk memastikan invensi yang didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.      Meperpanjang jangka waktu perlindungan hak paten ke Dirjen HAKI
B.     Saran
Adapun yang menjadi saran dalam penelitian ini ialah agar penemu mendaftarkan hasil penemuannya ke direktorat jenderal HAKI untuk mendapatkan hak eksklusif dari negara atas penemuannya dan selalu melakukan pengawasan dan pemeriksaan substantif langsung ke dirjen HAKI maupun dipublik untuk mencegah terjadinya sengketa dikemudian hari.


[1] Muhamad Djumahana dan R. Djubaedillah, “Hak Milik Intelektual”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, halaman 100-102.
       [2] Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights: Jakarta, 2005;halaman 163.
        [3] Endang Purwaningsih, Ibid., halaman 162.
       [4] M. Yusuf Nasution, Catatan Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama:Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Pematangsiantar 2 Desember 2013
       [5] Endang Purwaningsih, Op. Cit., hal.162
       [6]Ibid., hal. 179
[7] Ibid., hal. 180
[8] Milla Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa,  http://millamantiez.blogspot.com, akses di Pematangsianta : 4 Desember 2013
[9] Hak Atas Kekayaan Intelektual, “Tata Cara Permohonan dan Pendaftaran Paten”, www.perizinanindonesia.com, akses di Pematangsiantar: 3 Desember 2013.

[10] Hak Atas Kekayaan Intelektual, Loc,Cit.
[11] Hak Atas Kekayaan Intelektual, Loc,Cit.
[12] Tim Linsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung; PT. Alumni :2006, Hal: 196
[13] Ibid.
[14] Ibid., hal.197