BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ialah negara yang berdasarkan pada hukum
sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mengenai dasar hukum konstitusional hak
paten diatur pada Pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menentukan bahwa :
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Dari payung hukum tersebut maka terbitlah Undang-Undang Pokok dari hak
paten yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten (UUP) yang
merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten.
Pemberian paten pada dasarnya dilandasi oleh motivasi tertentu, seperti
pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi. Disamping itu dimaksudkan juga
sebagai penghargaan atas suatu hasil karya berupa penemuan baru, pemberian
insentif atas sebuah penemuan dan karya yang inovatif, dan sebagai sumber
informasi.
Pasal 1 angka (1) UUP menentukan bahwa:
“Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya”. Namun tidak semua penemuan yang mendapatkan
hak paten, karena untuk mendapatkan perlindungan hukum dari penemuan yang
dimaksud ialah harus memenuhi syarat substantif yaitu memiliki unsur kebaruan,
dapat dipraktekkan dalam perindustrian, mempunyai nilai langkah inventif dan
syarat formal yaitu syarat yang bersifat administratif meliputi dokumen
permintaan paten.
Walau telah dilindungi oleh undang-undang,
ternyata tidak menjadi jaminan untuk tidak adanya sengketa atas
penemuan-penemuan yang telah didaftarkan di direktorat jenderal HAKI. Sengketa
paten adalah permasalahan yang timbul atas invensi oleh inventor sebenarnya dan
orang yang berusaha menjadi inventor atas invensi tersebut. Sengketa paten juga
dapat terjadi karena inventor sebenarnya tidak mendaftarkan invensinya sehingga
mendapat hak atas penemuan tersebut yang kemudian menjadi kesempatan bagi orang
lain untuk mengakui penemuan tersebut sebagai invensinya. Sengketa ini sering
terjadi dikalangan perusahaan yang pada umumnya mencari laba. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (UU LPM dan PUTS) menentukan bahwa:
“Pelaku usaha adalah setiap orang
perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang
ekonomi”.
Tujuan daripada perusahaan ialah mencari laba. Dengan
demikian maka perusahaan akan termotivasi untuk melakukan berbagai cara demi
tercapainya laba yang telah ditargetkan demi kemajuan dan kesejahteraan
perusahaan. Maka saat invensi perusahaan tersebut tidak berhasil mencapai
target, timbullah niat dan usaha perusahaan untuk menggunakan invensi
perusahaan lain yang telah berkembang luas dimasyarakat lokal maupun dunia
tanpa memperoleh lisensi dari perusahaan tersebut. Sehingga muncullah sengketa
paten dikalangan perusahaan dimana penyelesaian sengketa paten dapat dilakukan
melalui litigasi dan non litigasi.
B. Rumusan
Masalah
Pemerintah memberikan serta menjamin perlindungan
hukum bagi inventor atas hasil penemuannya atau yang disebut dengan invensi
dibidang paten. Pada kenyataannya masih sering terjadi sengketa paten khususnya
dikalangan perusahaan yang dapat diketahui berdasarkan maraknya peredaran
produk tiruan paten atas invensi perusahaan yang satu terhadap perusahaan yang
lain. Penelitian ini mengkaji mengenai penyelesaian hukum terhadap sengketa paten
dikalangan perusahaan. Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi rumusan
masalah dalam penelitian ini ialah sebagai berikut :
1.
Bagaiamana
faktor penyebab terjadinya sengketa paten dikalangan perusahaan?
2.
Bagaimana
cara penyelesaian sengketa paten dikalangan perusahaan?
3.
Bagaimana
upaya yang dapat dilakukan agar tidak terjadi sengketa paten dikalangan
perusahaan?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan ini ialah sebagai
berikut :
1.
Untuk
mengetahui dan memahami mengenai faktor penyebab terjadinya sengketa paten
dikalangan perusahaan;
2.
Untuk
mengetahui dan memahami mengenai cara penyelesaian sengketa paten dikalangan
perusahaan;
3.
Untuk
mengetahui dan memahami mengenai upaya yang dapat dilakukan agar tidak terjadi
sengketa paten dikalangan perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Faktor
Penyebab Terjadinya Sengketa Paten Dikalangan Perusahaan
Perkembangan zaman yang semakin modern
disertai dengan munculnya berbagai teknologi yang semakin canggih pula.
Munculnya berbagai teknologi yang canggih tidaklah dapat berkembang dan dikenal
dimasyarakat luas bahkan dunia dengan begitu saja. Adapun perkembangan dan
pengenalan teknologi tersebut ialah atas pendaftaran yang dilakukan oleh penemu
atas temuannya tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan
Intelektual (Dirjen HAKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum dibidang paten.
Undang-Undang Paten (UUP) pasal 1 angka (1)
menentukan bahwa:
“Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya”. Artinya
hanya penemuan yang berkaitan dengan teknologi saja yang dapat diberikan paten
oleh negara. Diluar daripada itu negara tidak memberikan hak ekslusif. Pasal 1
angka (2 dan 3) UUP menentukan bahwa:
“Invensi adalah ide inventor yang
dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang
teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam
kegiatan yang menghasilkan invensi.”
Untuk mendapat hak paten atas penemuan
sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka (1), maka ada dua syarat yang harus
dipenuhi, yaitu; syarat substantif dan syarat formal. Syarat substantif
merupakan syarat yang memenuhi tiga unsur sebagai berikut:
a.
Novelty (kebaruan)
Syarat kebaruan ialah bahwa penemuan yang dimintakan patennya tidak
boleh diketahui lebih dahulu, dimanapun dengan cara apapun. Suatu invensi
dianggap baru apabila sesuai dengan ketentuan pasal 3 UUP yang menentukan bahwa
;
a) Suatu
Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan Invensi tersebut tidak sama
dengan teknologi yang diungkapkan
sebelumnya.
b) Teknologi
yang dianggap sebelumnya adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia
atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan,
atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi
tersebut sebelum Tanggal Penerimaan; atau tanggal prioritas,
c) Teknologi
yang diungkapkan sebelumnya mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di
Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang
pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut
lebih awal dari pada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.
b.
Langkah Inventif
Apabila suatu penemuan mengandung langkah inventif yang penemuan
tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan
hal yang idak dapat diduga sebelumnya (non obviousness).
c.
Penerapan dalam Bidang Industri
Penemuan tersebut harus dapat diterapkan dalam industri. Artinya penemuan itu dapat
diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri.[1] Sedangkan syarat formal, yaitu
syarat yang bersifat administratif meliputi dokumen permintaan paten.
Dengan pemenuhan syarat tersebut maka
dapatlah diajukan permohonan paten ke direktorat jenderal HAKI, yang apabila
telah sesuai dengan prosedurnya maka penemu tersebut yang kemudian disebut
dengan inventor akan mendapatkan haknya atau perlindungan hukum bagi invensinya
dengan menerima sertifikat paten. Dengan adanya sertifikat paten tersebut
ternyata tidak menjamin keamanan invensi sipemegang hak paten tersebut.
Sengketa paten masih tetap terjadi, khususnya dikalangan perusahaan.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 pasal 1 huruf b menentukan bahwa :
“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba”. Adapun faktor penyebab
terjadinya sengketa paten dikalangan perusahaan adalah sebagai berikut :
a. Faktor Internal
Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari pemegang hak paten. Kurangnya
pengawasan oleh inventor melalui pengecekan ke Dirjen HAKI khususnya dibidang
paten atas hak paten yang diperoleh dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan
yang kemudian menjadi sengketa. Kurangnya pengawasan dan pengecekan langsung ke lapangan
oleh inventor atas peredaran produk dimasyarakat dalam hal meninjau apakah ada
produk atau barang yang dipasarkan sama dengan invensinya yang diedarkan tanpa
lisensi dari inventor. Dalam hal lisensi, pemberi lisensi tidak memahami dan
mengetahui sampai sejauh mana penemuannya tersebut dapat dilisensikan, sedangkan penerima lisensi tidak mengetahui
dengan jelas tentang keabsahan dan kepemilikan objek lisensi tersebut.
Penyebab terjadinya sengketa paten
di kalangan perusahaan ialah dikarenakan kurangnya pengawasan
secara langsung ke lapangan mengenai invensi yang dihasilkan. Sering sekali
para inventor mengetahui adanya pelanggaran patennya dari media atau pihak
tertentu terlebih dahulu. Inventor terkadang hanya terlalu fokus pada
produksi dan pengembangan invensi yang
dihasilkan dan kurang mengontrol invensinya secara langsung.
Selain daripada itu, dengan adanya sertifikat paten yang diterima oleh
inventor atas invensi yang telah didaftarkan di Dirjen HAKI maka inventor atau
sipenerima paten tersebut mempunyai hak monopoli atas hasil temuannya tersebut.
Menurut ketentuan pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat menentukan bahwa:
“Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau satu kelompok pelaku usaha”. Dengan adanya hak monopoli tersebut maka
semakin mendorong terjadinya praktek monopoli dikalangan perusahaan sebagaimana
dimaksud pada pasal 1 angka (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menentukan bahwa :
“Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum”.
Dalam undang-undang ini ditegaskan pula bahwa :
“ Persaingan usaha tidak sehat adalah
persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau
melawan hukum atau menghambat persaingan usaha” (pasal 1 angka (2)). Persaingan
usaha yang tidak sehat mengakibatkan terjadinya perselisihan antar perusahan
yang dapat mengakibatkan sengketa khususnya sengketa paten diantara perusahaan.
b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal, yaitu faktor yang berasal dari perusahaan lain diluar
daripada perusahaaan pemegang paten dan dari pihak pemerintah khususnya melalui
Direktorat Jenderal HAKI dibidang hak paten. Kurangnya kepatuhan hukum bagi
perusahaan yang menggunakan invensi tanpa lisensi dari inventor. Disamping itu
pemerintah juga kurang melakukan pengawasan khususnya melalui dirjen HAKI
dibidang paten terhadap beredarnya produk illegal. Selain itu dimungkinkan
terjadinya pemberian paten oleh dirjen HAKI terhadap pihak yang bukan penemu
asli atau inventor atas invensi yang didaftarkan.
1.
Penyelesaian Sengketa Paten dikalangan
Perusahaan
Permasalahan yang terjadi dalam lingkup hak
paten merupakan permasalahan yang harus diselesaikan demi terciptanya kepastian
hukum. Adapun penyelesaian sengketa paten tersebut dapat dilakukan dengan 2
cara yaitu:
a.
Litigasi
Litigasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa paten.
Penyelesaian sengketa paten dengan cara litigasi ialah penyelesaian sengketa
yang dilakukan melalui lembaga peradilan. Adapun pengadilan yang mengadili
kasus HAKI pada tahap pertama ialah pengadilan niaga, pada tahap banding ialah
melalui pengadilan tinggi dan pada tahap kasasi dilakukan di Mahkamah Agung. Pasal
120 UUP menentukan bahwa; “gugatan didaftarkan kepada pengadilan
niaga dengan membayar biaya gugatan”.
Dalam rangka pemeriksaan gugatan, pengadilan selanjutnya berwenang untuk
memerintahkan kepada pemegang paten untuk terlebih dahulu menyampaikan
sertifikat paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal yang menjadi
dasar gugatan serta memerintahkan kepada tergugat untuk membuktikan bahwa
produk yang dibuat dan dihasilkannya tidak menggunakan paten proses tersebut.[2] Putusan
atas gugatan tersebut diucapkan paling
lambat 180 hari setelah tanggal gugatan didaftarkan. Pengadilan niaga kemudian
wajib menyampaikan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat
14 hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk
umum. Terhadap putusan tersebut hanya dapat diajukan kasasi. Putusan kasasi
harus diucapkan paling lambat 180 hari setelah tanggal berkas perkara diterima
oleh mahkamah agung yang selanjutnya disampaikan kepada pengadilan niaga dan
dirjen paten untuk dicatat dan diumumkan.
Sedangkan apabila terjadi penolakan permohonan paten, sipemohon dapat
mengajukan banding kepada Komisi Banding Paten. Komisi banding paten bersifat
mandiri, artinya tidak tunduk kepada perintah serta kemauan siapapun dan
bekerja berdasarkan keahlian.[3]
Tugas pokok dari komisi banding paten pada dasarnya memeriksa ulang permintaan
paten yang ditolak oleh direktorat jenderal paten. Adapun tugas dan wewenangnya
ialah memeriksa dan memutuskan permintaan banding terhadap penolakan permohonan
paten.
b.
Non Litigasi
Penyelesaian sengketa non litigasi atau disebut juga Alternatif Dispute
Resolution (ADR) ialah penyelesaian sengketa diluar peradilan yang terdiri
dari:
a)
Arbitrasi
Arbitrasi merupakan penyelesaian sengketa yang didasarkan pada
persetujuan antara pihak terkait. Arbitrasi merupakan penyelesaian sengketa oleh
para pihak dengan meminta bantuan pihak ketiga yang bersifat netral dan
memiliki wewenang memutus perkara.[4]
Pihak ketiga tersebut dinamakan arbitrator. Kepada arbitrator secara nyata
diberi wewenang oleh para pihak untuk menentukan penyelesaian sengketa dalam
bentuk award (putusan), dengan demikian arbitrator mutlak mempunyai kewenangan
menyelesaikan sengketa menurut pendapat dan pertimbangan yang dianggapnya tepat
dan adil tanpa campur tangan para pihak melalui putusan final dan binding
kepada para pihak.[5]
Salah satu pihak berada dalam kedudukan menang dan yang lain dalam pihak yang
kalah karena putusan langsung final dan binding kepada para pihak. Arbitrasi
sebagai ADR berkedudukan sebagai first resort dan last resort dalam
penyelesaian sengketa, sehingga apabila salah satu pihak tidak mau memenuhi isi
putusan, maka pemenuhan isi putusan dapat dilakukan dengan paksa melalui
eksekusi pengadilan.
b)
Mediasi
Dalam mediasi kewenangan dan peran mediator sangat terbatas, karena
mediator hanya mencoba menlong para pihak mencari jalan keluar dari
persengketaan yang mereka hadapi, mediator tidak berwenang menentukan
penyelesaian sengketa karena hasil penyelesaian dalam bentuk kompromi terletak
sepenuhnya diatas kesepakatan para pihak dimana sifat kekuatan penyelesaian
yang dicapai dalam bentuk kompromi tidak mutlak final dan binding.[6]
Adapun peran mediator sebagai berikut :
1. Berada ditengah para pihak untuk bertindak sebagai
pihak ketiga yang benar-benar netral ditengah para pihak;
2. Mengisolasi proses mediasi dengan harus
bersifat terisolasi dari koleganya maupun supervisi dari pihak luar;
3. Mediator tidak berperan sebagai hakim,
karena mediator bukanlah hakim yang bertindak menentukan pihak mana yang salah
dan benar, tidak bertindak dan berperan member nasihat hukum, dan tidak
berperan sebagai nasihat;
4. Mediator hanya berperan sebagai penolong.
c)
Konsiliasi
Apabila cara mediasi gagal, maka proses ditingkatkan menjadi konsiliasi.
Atas kesepakatan bersama, mediator semula bertindak sebagai konsiliator.
Konsiliator berusaha memberikan solusi yang dapat diterima para pihak, agar
tercapai suatu kesepakatan sehingga kedudukannya berubah menjadi arbitrator.
Dengan demikian resolution yang dihasilkan meningkat menjadi award yang
bersifat final dan binding kepada para pihak sehingga putusan mempunyai daya
eksekutorial layaknya putusan arbitrasi. Jika konsiliasi gagal, maka akan
dilanjutkan dengan proses arbitrasi, yang apabila masih tetap gagal proses
konsiliasi dihentikan. Penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan arbitrasi
dengan konsiliator langsung bertindak sebagai arbitrator, dengan demikian
penelesaian sengketa berubah menjadi arbitrasi yang bersifat final dan binding
kepada para pihak.[7]
d) Negosiasi
Negosiasi merupakan model penyelesaian
sengketa melalui perundingan secara langsung antara para pihak yang bersengketa
guna mencari atau menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat diterima
pihak-pihak yang bersangkutan. Bahkan dapat dikatakan negosiasi merupakan pintu
untuk memasuki pranata ADR
yang lain.[8]
2.
Upaya yang Dapat Dilakukan Agar Tidak Terjadi Sengketa Paten
Dikalangan Perusahaan
Dalam
dunia bisnis tentu tidak lepas dari persaingan dikalangan perusahaan yang
mengakibatkan terjadinya persengketaan. Begitu juga dengan inventor yang hak
patennya ditiru oleh orang yang tidak mempunyai izin atau lisensi dari pemeang
hak paten. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencegah
terjadinya pelanggaran hak paten yang mengakibatkan suatu sengketa. Adapun
upaya yang dapat dilakukan adalah :
1.
Sebelum Mengajukan Pendaftaran
Untuk menentukan apakah sebuah invensi bersifat baru, harus
diadakan pemeriksaan terhadap dokumen pembanding yang terbit sebelum tanggal penerimaan
permohonan paten. Apabila invensi yang dimintakan paten tidak terdapat dokumen
pembanding, maka invensi itu dianggap baru. Sebelum mengajukan permohonan atau
pendaftaran paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut :
a)
Melakukan
penelusuran, tahap ini dimaksudkan untuk menetapkan informasi tentang teknologi
terdahulu dalam bidang invensi yang sama ( state of the art ) yang memungkinkan
ada kaitannya dengan invensi yang
akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut inventor dapat
melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dan
teknologi terdahulu. Untuk mengetahui permohonan paten atas invensi sudah
diajukan atau belum dapat di cek di bagian HaKI, melalui internet paten luar
negeri.[9]
b)
Analisis, untuk
menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan
patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.[10]
c)
Mengambil
keputusan, jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis
dibandingkan dengan teknologi terdahulu, invensi tersebut sebaiknya diajukan
permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditentukan ciri khusus invensi
tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya
pengajuan permohonan paten.[11]
2.
Sesudah
Mendapatkan Hak Paten
Setelah inventor memperoleh pengesahan hak patennya dari Dirjen
HAKI berupa sertifikat hak paten, maka inventor sebaiknya mempergunakan
sertifikat tersebut sebagaimana mestinya. Melakukan laporan hak patennya sekali
setahun ke Dirjen HAKI sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Dirjen
HAKi agar hak patennya tetap terlindungi.
3.
Pemeriksaan
Substantif
Pemeriksaan permohonan paten disebut pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan substantif dikerjakan oleh seorang pemeriksa paten di Kantor Paten,
atau seorang ahli pada bidang yang bersangkutan. Menurut ketentuan pasa l 49
Undang-undang 14 tahun 2001 tentang Hak Paten dijelaskan mengenai pemeriksaan subtantif.
Pemeriksaan dilakukan paling lama 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan paten, permohon dapat meminta agar permohonan patennya diperiksa
atau dilakukan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memastikan
bahwa invensi yang dimohonkan paten memenuhi persyaratan Undang-undang Paten
Indonesia.[12]
4.
Perpanjangan
Jangka Waktu
Untuk mencegah agar hak paten tidak
diambil orang lain setelah habis jangka waktu selama 20 tahun yang terhitung
sejak penerimaan paten untuk paten biasa, maka perlu dilakukan perpanjangan
jangka waktu perlindungan hak paten.[13]
Beberapa negara memberi kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu
perlindungan paten. Biasanya untuk invensi obat-obatan karena pengembangan dan
proses permohonan izin dari Deprtemen Kesehatan memakan waktu yang cukup lama.
Berdasarkan hal ini, para inventor merasa bawha jangka waktu perlindungan yang
diberikan terhadap invensi di bidang farmasi hampir tidak membawa keuntungan
bagi pemegang paten. Jenis paten sederhana di Inonesia diberi jangka waktu
perlindungan paten 10 tahun sejak tanggal penerimaan.[14]
Maka baik paten biasa dan paten sederhana, untuk menjamin kelangsungan paten
itu dari tahun ke tahun pemegang paten harus membayar biaya. Dalam ketentuan
pasal 115 UUP menetapkan bahwa paten dinyatakan batal demi hukum jika kewajiban
membayar biaya tahunan tidak dipenuhi selama tiga tahun berturut-turut.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Adapun yang menjadi simpulan dalam penelitian ini sebagai
berilkut :
1.
Faktor Penyebab Terjadinya Sengketa Paten dikalangan
Perusahaan ialah sebagai berikut:
a. Faktor Internal, yaitu faktor yang berasal
dari pemegang paten. Kurangnya pengawasan dan peninjauan dari para pemegang
paten dapat mengakibatkan terjadinya penyimpangan baik oleh dirjen HAKI mapun
perusahaan lain yang bersaing yang
kemudian menjadi sengketa dibidang paten.
b. Faktor Eksternal, yaitu faktor yang berasal
dari perusahaan diluar pemegang paten dan pemerintah khususnya dirjen HAKI
dibidang paten. Kurangnya kepatuhan hukum bagi perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan paten dan kurangnya pengawasan dari pemerintah khususnya
melalui dirjen HAKI dibidang paten.
2. Penyelesaian Sengketa Paten dikalangan
Perusahaan dapat dilakukan melalui 2 cara sebagai berikut:
a. Litigasi, merupakan penyelesaian sengketa
melalui lembaga peradilan dimana pengadilan niaga sebagai pengadilan tingkat
pertama dan pengadilan tinggi ditingkat banding dan mahkamah agung ditingkat
kasasi.
b. Non Litigasi, merupakan alternatif
penyelesaian sengketa diluar peradilan yang terdiri dari arbitrasi, mediasi,
konsiliasi dan negosiasi.
3. Upaya terhadap Pencegahan Sengketa Paten
dapat dilakukan dengan melakukan
tahapan sebagai berikut :
a. Sebelum proses pendaftaran melakukan penelusuran, analisis serta
mengambil keputusan pasti.
b. Mempergunakan hak paten sebagaimana mestinya serta pengecekkan hak
secara berkala ke Dirjen HAKI
c. Melakukan pemeriksaan subtantif, yang merupakan pemeriksaan permohonan untuk memastikan
invensi yang didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Meperpanjang jangka waktu perlindungan hak paten ke Dirjen HAKI
B.
Saran
Adapun yang menjadi saran dalam penelitian
ini ialah agar penemu mendaftarkan hasil penemuannya ke direktorat jenderal
HAKI untuk mendapatkan hak eksklusif dari negara atas penemuannya dan selalu
melakukan pengawasan dan pemeriksaan substantif langsung ke dirjen HAKI maupun
dipublik untuk mencegah terjadinya sengketa dikemudian hari.
[1] Muhamad
Djumahana dan R. Djubaedillah, “Hak Milik Intelektual”, Citra Aditya Bakti, Bandung,
1993, halaman 100-102.
[8]
Milla Widjaja,
Alternatif Penyelesaian Sengketa, http://millamantiez.blogspot.com, akses di Pematangsianta : 4
Desember 2013
[9]
Hak Atas
Kekayaan Intelektual, “Tata Cara Permohonan dan Pendaftaran Paten”, www.perizinanindonesia.com, akses di Pematangsiantar: 3 Desember 2013.
[10]
Hak Atas
Kekayaan Intelektual, Loc,Cit.
[11] Hak Atas
Kekayaan Intelektual, Loc,Cit.
[12]
Tim Linsey, Hak
Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung; PT. Alumni :2006, Hal: 196
[13]
Ibid.
[1] Muhamad
Djumahana dan R. Djubaedillah, “Hak Milik Intelektual”, Citra Aditya Bakti, Bandung,
1993, halaman 100-102.
[8]
Milla Widjaja,
Alternatif Penyelesaian Sengketa, http://millamantiez.blogspot.com, akses di Pematangsianta : 4
Desember 2013
[9]
Hak Atas
Kekayaan Intelektual, “Tata Cara Permohonan dan Pendaftaran Paten”, www.perizinanindonesia.com, akses di Pematangsiantar: 3 Desember 2013.
[10]
Hak Atas
Kekayaan Intelektual, Loc,Cit.
[11] Hak Atas
Kekayaan Intelektual, Loc,Cit.
[12]
Tim Linsey, Hak
Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung; PT. Alumni :2006, Hal: 196
[13]
Ibid.